-->

GURU P3K TIDAK BISA MENJADI KEPALA SEKOLAH?


GURU P3K TIDAK BISA MENJADI KEPALA SEKOLAH?

Taman Tembang dan SastraPendidikan – Banyak rumor yang beredar bahwa guru P3K tidak bisa meniti karir karena merupakan “pegawai kontrak”. Di mana masa kontrak akan diperbarui setiap lima tahun. Benarkah demikian?

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah perihal Persyaratan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah atau Masyarakat, pada Bab II Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; (b) memiliki sertifikat pendidik; (c) memiliki Sertifikat Guru Penggerak; (d) memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS; (e) memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; (f) memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian; (g). memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan; (h) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif iainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; (i) tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (j) tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan (k) berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Nah berdasarkan ayat 1e di atas jelas bahwa guru P3K bisa diangkat sebagai kepala sekolah. Semoga bermanfaat (PAL) 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "GURU P3K TIDAK BISA MENJADI KEPALA SEKOLAH?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel