-->

BEGINI NASIB TENAGA HONORER BERDASAR SURAT EDARAN MENPAN-RB NOMOR: B/1917/M.SM.01.00/2022

 


BEGINI NASIB TENAGA HONORER BERDASAR SURAT EDARAN MENPAN-RB NOMOR: B/1917/M.SM.01.00/2022

Taman Tembang dan Sastra – Pendidikan – Nasib tenaga honorer tampaknya semakin jelas  dengan adanya Surat Edaran MenPAN RB Nomor: B/1917/M.SM.01.00/2022. Seperti yang dimuat dalam laman https://www.unews.id yang menerangkan dalam diktum ke-5 surat edaran MenPANRB Nomor: B/1917/M.SM.01.00/2022 bahwa data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan SPTMJ (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang ditandatangani oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Kemudian, apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTMJ (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga Non ASN.

Bahkan ada sanksi bagi Pimpinan Unit Kerja dan Pejabat Kepegawaian jika tetap memaksakan hal tersebut.

Selanjutnya diterangkan dalam diktum nomor 7, bahwa apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan surat edaran MenPAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan surat edaran MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, bagi Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.

Masih menurut sumber tersebut, bagi yang memenuhi syarat dapat disertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (TKH 2) yang tedaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN (honorer) yang telah bekerja pada instasi pemerintah.

2. Mendapat honorarium (gaji) dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk isntansi daerah, dan bukan karena melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 desember 2021.

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Nah, untuk tenaga honorer yang tidak termasuk dalam kategori di atas harus bersiap-siap untuk alih profesi. (PAL)

 


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "BEGINI NASIB TENAGA HONORER BERDASAR SURAT EDARAN MENPAN-RB NOMOR: B/1917/M.SM.01.00/2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel