BEGINI NASIB TENAGA HONORER BERDASAR SURAT EDARAN MENPAN-RB NOMOR: B/1917/M.SM.01.00/2022
BEGINI NASIB TENAGA HONORER BERDASAR SURAT EDARAN MENPAN-RB
NOMOR: B/1917/M.SM.01.00/2022
Taman Tembang dan Sastra – Pendidikan – Nasib tenaga honorer
tampaknya semakin jelas dengan adanya Surat Edaran MenPAN RB Nomor:
B/1917/M.SM.01.00/2022. Seperti yang dimuat dalam laman https://www.unews.id yang menerangkan dalam diktum
ke-5 surat edaran MenPANRB Nomor: B/1917/M.SM.01.00/2022 bahwa data final hasil
verifikasi dan validasi wajib disertai dengan SPTMJ (Surat Pernyataan Tanggung
Jawab Mutlak) yang ditandatangani oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Kemudian,
apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTMJ (Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak), tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga Non ASN.
Bahkan ada sanksi bagi Pimpinan Unit Kerja dan Pejabat
Kepegawaian jika tetap memaksakan hal tersebut.
Selanjutnya diterangkan dalam diktum nomor 7, bahwa apabila
di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan surat edaran
MenPAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan surat edaran MenPAN RB Nomor
B/1511/M.SM.01.00/2022, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, bagi
Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.
Masih menurut sumber tersebut, bagi yang memenuhi syarat
dapat disertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun
PPPK dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Berstatus tenaga honorer kategori II (TKH 2) yang
tedaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN (honorer) yang telah bekerja
pada instasi pemerintah.
2. Mendapat honorarium (gaji) dengan mekanisme pembayaran
langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk isntansi
daerah, dan bukan karena melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik
secara individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31
desember 2021.
5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31
Desember 2021.
Nah, untuk tenaga honorer yang tidak termasuk dalam kategori
di atas harus bersiap-siap untuk alih profesi. (PAL)

0 Response to "BEGINI NASIB TENAGA HONORER BERDASAR SURAT EDARAN MENPAN-RB NOMOR: B/1917/M.SM.01.00/2022"
Post a Comment